Hukum Pidana dan Perkembangannya di Indonesia
---
# Hukum Pidana dan Perkembangannya di Indonesia
## Pendahuluan
Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum publik yang mengatur tentang tindak pidana (kejahatan maupun pelanggaran) serta sanksi yang dikenakan kepada pelaku. Dalam masyarakat, hukum pidana berfungsi menjaga ketertiban umum, melindungi kepentingan individu, dan menegakkan keadilan.
Di Indonesia, hukum pidana memiliki perjalanan panjang, mulai dari pengaruh hukum kolonial Belanda hingga lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada 2022. Artikel ini akan membahas pengertian hukum pidana, asas-asasnya, perkembangan historis, serta tantangan penerapannya di era modern.
---
## Pengertian Hukum Pidana
Secara sederhana, hukum pidana adalah aturan yang menetapkan:
1. **Perbuatan apa saja yang dilarang** oleh hukum.
2. **Sanksi atau hukuman** bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Menurut **Moeljatno**, hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, yang diancam dengan sanksi pidana.
---
## Fungsi Hukum Pidana
1. **Melindungi masyarakat** dari perbuatan berbahaya.
2. **Menegakkan norma sosial** dengan memberikan sanksi pada pelanggar.
3. **Mencegah kejahatan** melalui efek jera.
4. **Mendidik kembali pelaku** agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
---
## Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana diatur berdasarkan prinsip-prinsip penting, antara lain:
1. **Asas Legalitas**
Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada aturan hukum yang mengaturnya (*nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*).
2. **Asas Kesalahan**
Seseorang baru dapat dipidana jika ada kesalahan yang dilakukannya.
3. **Asas Individualitas**
Hukuman hanya berlaku bagi pelaku, bukan keluarga atau orang lain.
4. **Asas Keadilan**
Pemidanaan harus seimbang dengan kesalahan yang dilakukan.
5. **Asas Ultimum Remedium**
Hukum pidana sebaiknya digunakan sebagai jalan terakhir jika upaya lain tidak dapat menyelesaikan masalah.
---
## Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia
### 1. Masa Kolonial Belanda
Indonesia mewarisi **Wetboek van Strafrecht (WvS)** atau KUHP Belanda yang berlaku sejak 1918. Aturan ini berlaku hingga puluhan tahun setelah kemerdekaan.
### 2. Masa Pasca Kemerdekaan
KUHP Belanda tetap digunakan berdasarkan **Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945**, dengan beberapa penyesuaian sesuai kebutuhan nasional.
### 3. Reformasi Hukum
Seiring perkembangan masyarakat, banyak aturan pidana baru yang dilahirkan, misalnya:
* UU Narkotika
* UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* UU Perlindungan Anak
* UU ITE
### 4. KUHP Nasional 2022
Pada Desember 2022, DPR mengesahkan **KUHP Nasional** yang menggantikan KUHP kolonial. Beberapa perubahan penting di antaranya:
* Mengatur tindak pidana baru, seperti kejahatan terhadap lingkungan hidup dan teknologi informasi.
* Memasukkan aturan tentang tindak pidana adat (living law).
* Menyesuaikan sanksi pidana agar lebih proporsional dan humanis.
---
## Jenis-Jenis Pidana
1. **Pidana Pokok**
* Pidana penjara
* Pidana denda
* Pidana mati
* Pidana kurungan
2. **Pidana Tambahan**
* Pencabutan hak tertentu
* Perampasan barang hasil kejahatan
* Pengumuman putusan hakim
---
## Tantangan Penerapan Hukum Pidana di Indonesia
1. **Overkapasitas Lapas** – banyak narapidana sehingga lembaga pemasyarakatan penuh sesak.
2. **Tindak Pidana Siber** – perkembangan teknologi memunculkan bentuk kejahatan baru seperti *phishing*, *hacking*, dan *cyber fraud*.
3. **Korupsi yang Sistemik** – meskipun banyak aturan, tindak pidana korupsi masih marak terjadi.
4. **Keadilan Restoratif** – kebutuhan penyelesaian pidana yang lebih humanis dan tidak selalu berorientasi pada penjara.
5. **Sinkronisasi Peraturan** – masih terdapat tumpang tindih antara KUHP dan undang-undang khusus.
---
## Contoh Kasus Aktual
1. **Kasus Korupsi** → beberapa pejabat tinggi dihukum penjara karena penyalahgunaan wewenang.
2. **Kasus Narkotika** → peredaran narkoba lintas negara yang melibatkan jaringan internasional.
3. **Kasus Cyber Crime** → pencurian data pribadi melalui internet yang merugikan banyak orang.
---
## Kesimpulan
Hukum pidana merupakan alat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan disahkannya KUHP Nasional 2022, diharapkan sistem hukum pidana Indonesia semakin modern, humanis, dan relevan dengan perkembangan zaman. Namun, tantangan seperti korupsi, kejahatan siber, dan overkapasitas lapas tetap harus menjadi perhatian utama.
Pemahaman yang baik terhadap hukum pidana akan membantu masyarakat sadar hukum dan lebih berhati-hati dalam bertindak.
---
Comments
Post a Comment